TATA TERTIB / DISIPLIN PESERTA DIDIK SMP ISLAM PARUNG

1.

JAM MASUK

Setiap hari, siswa belajar di kelas hari Senin dari jam 07.00 s.d. 13.10 WIB. Hari Selasa – Kamis jam 07.00 s.d. 13.15, hari Jum’at jam 07.00 – 11.30 WIB, dilanjutkan dengan kegiatan Ekstrakurikuler

2.

TADARUS ALQURAN

Sebelum kegiatan Pembelajaran dimulai, diawali dengan Pembacaan Asmaul Husna dan Tadarus Al Qur’an

3.

BERDOA

Sebelum dan sesudah belajar siswa diwajibkan berdo’a dan memberi salam kepada guru dipimpin oleh Ketua Kelas

4.

KEDISIPLINAN DI KELAS

Siswa diwajibkan mengikuti KBM dengan tertib dan tetap berada di ruang kelas pada jam pelajaran

5.

IZIN MASUK SAAT TERLAMBAT

Siswa yang datang terlambat boleh masuk setelah mendapat izin dari guru piket

6.

KETIDAKHADIRAN & SURAT KETERANGAN

Siswa yang berhalangan masuk sekolah, orangtua/wali wajib memberitahukan dan apabila sakit lebih dari 3 hari berturut – turut wajib mengirim surat keterangan dokter (sakit).

7.

SERAGAM

Siswa wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan sekolah, dan mengenakannya dengan cara yang benar (lengkap dan rapi, dikenakan di dalam kelas maupun di luar kelas, kecuali olahraga, batik, dan pramuka).

8

SIKAP HORMAT & SANTUN

Siswa diwajibkan berlaku wajar, menghormati, hormat dan patuh kepada orang tua, guru, karyawan sekolah, dan santun terhadap teman – teman serta hormat kepada sesama manusia.

9.

UPACARA

Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera, Peringatan Hari Besar Islam dan Peringatan Hari Besar Nasional yang diselenggarakan pihak sekolah dengan tertib dan hikmat

10.

LARANGAN MEMBUAT GADUH & MERUSAK FASILITAS

Siswa dilarang membuat kegaduhan di sekolah atau merusak fasilitas sekolah dan menjaga keselamatan dan kebersihan sekolah.

11.

MEROKOK

Siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah.

12.

BERKELAHI

Siswa dilarang keras berkelahi baik di dalam maupun di luar sekolah.

13.

NARKOBA

Siswa dilarang minum – minuman keras dan mengkonsumsi Narkoba.

14.

BARANG TERLARANG

Siswa dilarang membawa senjata tajam, gambar-gambar dan buku porno atau benda lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.

15.

HANDPHONE

Siswa dilarang membawa HP (Hand Phone) ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.

16.

SEPEDA MOTOR

Siswa dilarang membawa sepeda motor ke sekolah dalam kegiatan belajar mengajar.

17.

RAMBUT

Siswa laki-laki ukuran rambut 3 cm sampai 5 cm.