JAM MASUK
Setiap hari, siswa belajar di kelas hari Senin dari jam 07.00 s.d. 13.10 WIB. Hari Selasa – Kamis jam 07.00 s.d. 13.15, hari Jum’at jam 07.00 – 11.30 WIB, dilanjutkan dengan kegiatan Ekstrakurikuler
TADARUS ALQURAN
Sebelum kegiatan Pembelajaran dimulai, diawali dengan Pembacaan Asmaul Husna dan Tadarus Al Qur’an
BERDOA
Sebelum dan sesudah belajar siswa diwajibkan berdo’a dan memberi salam kepada guru dipimpin oleh Ketua Kelas
KEDISIPLINAN DI KELAS
Siswa diwajibkan mengikuti KBM dengan tertib dan tetap berada di ruang kelas pada jam pelajaran
IZIN MASUK SAAT TERLAMBAT
Siswa yang datang terlambat boleh masuk setelah mendapat izin dari guru piket
KETIDAKHADIRAN & SURAT KETERANGAN
Siswa yang berhalangan masuk sekolah, orangtua/wali wajib memberitahukan dan apabila sakit lebih dari 3 hari berturut – turut wajib mengirim surat keterangan dokter (sakit).
SERAGAM
Siswa wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan sekolah, dan mengenakannya dengan cara yang benar (lengkap dan rapi, dikenakan di dalam kelas maupun di luar kelas, kecuali olahraga, batik, dan pramuka).
SIKAP HORMAT & SANTUN
Siswa diwajibkan berlaku wajar, menghormati, hormat dan patuh kepada orang tua, guru, karyawan sekolah, dan santun terhadap teman – teman serta hormat kepada sesama manusia.
UPACARA
Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera, Peringatan Hari Besar Islam dan Peringatan Hari Besar Nasional yang diselenggarakan pihak sekolah dengan tertib dan hikmat
LARANGAN MEMBUAT GADUH & MERUSAK FASILITAS
Siswa dilarang membuat kegaduhan di sekolah atau merusak fasilitas sekolah dan menjaga keselamatan dan kebersihan sekolah.
MEROKOK
Siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah.
BERKELAHI
Siswa dilarang keras berkelahi baik di dalam maupun di luar sekolah.
NARKOBA
Siswa dilarang minum – minuman keras dan mengkonsumsi Narkoba.
BARANG TERLARANG
Siswa dilarang membawa senjata tajam, gambar-gambar dan buku porno atau benda lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.
HANDPHONE
Siswa dilarang membawa HP (Hand Phone) ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.
SEPEDA MOTOR
Siswa dilarang membawa sepeda motor ke sekolah dalam kegiatan belajar mengajar.
RAMBUT
Siswa laki-laki ukuran rambut 3 cm sampai 5 cm.